Ekonomi
memang selalu menarik untuk diperbincangkan, oleh siapa pun dan apapun
profesinya. Pasalnya, manusia memang tidak akan pernah bisa lepas dari usaha
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada yang menarik ketika kita berbicara
tentang sistem ekonomi. Tentang apa yang dikatakan sebagai sistem ekonomi
konvensional dan sistem Ekonomi Syariah.
Kata
konvensional sendiri diartikan sebagai sesuatu yang sifatnya mengikuti adat atau kebiasaan yang
umum atau lazim digunakan. Dan ketika kita membicarakan sistem ekonomi
modern yang umum dan lazim digunakan di
dunia, maka kita akan merujuk pada dua sistem besar yaitu kapitalisme pasar dan
sosialisme terpimpin. Itulah kenapa dua sistem
ekonomi ini kemudian kita sebut sebagai sistem ekonomi konvensional.
Akan
tetapi ada satu hal yang perlu diingat dalam fakta ini, bahwa adanya dua sistem
besar dalam sistem ekonomi modern tidak berarti adanya dikotomi. Dua sistem
tersebut tidak lebih merupakan dua titik ekstrem dalam sebuah koridor ide. Yaitu dalam praktiknya, sistem ekonomi
yang diterapkan di berbagai negara di dunia saat ini lebih banyak berada pada koridor tersebut.
Lalu, dimaknakah letak dari Ekonomi Syariah itu sendiri?.
Berbicara
tentang Ekonomi Syariah dalam kaitannya dengan ekonomi kapitalisme dan
sosialisme bukanlah soal “apakah Ekonomi
Syariah itu masuk dalam kategori sosialisme atau kapitalisme”. Tapi lebih
kepada “di mana ia berada dalam dua koridor tersebut”. Apakah ada perbedaan
dari apa yang ditawarkan oleh Ekonomi
Syariah dibandingjkan dengan dua sistem
tersebut?. Mari kita bahas satu per satu.
Pertama, Sistem
Ekonomi Kapitalis. Kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi muncul pada
abad ke-16 yang didorong oleh Revolusi Industri yang terjadi di Eropa. Proses
terjadinya cepat dan dan inilah kemudian yang memumnculkan Adam Smith sebagai
Bapak Ekonomi Modern dan Bapak
Kapitalisme. Meskipun sebenarnya lahirnya sistem ekonomi kapitalis merupakan
perkembangan lebih lanjut dari pemikiran dan perekonomian di Eropa pada masa
sebelumnya, yaitu era merkantilisme.
Veithzal
Rifai dan Andi Muchari dalam bukunya Islamic
Economics: Ekonomi Syariah Bukan
Opsi, Tetapi Solusi, menyebutkan ciri-ciri dari sistem ekonomi kapitalis
yaitu kebebasan memiliki harta secara perorangan, adanya persaingan bebas atau free competition, kebebasan penuh
terhadap individu, mementingkan diri sendiri, Mekanisme harga pasar sebagai
penentu serta minimnya campur tangan pemerintah di dalamnya.
Namun
demikian, Umer Chapra mengatakan bahwa dalam dunia nyata kapitalisme tidak
memiliki bentuk yang tunggal. Dimana kapitalisme sering kali memiliki bentuk
yang berbeda di antara negara-negara yang menerapkannya. Menurutnya, hal
tersebut disebabkan oleh dua hal, yaitu
adanya ragam pendapat dari berbagai pemikir yang akan mempengaruhi
aplikasi sistem kapitalis yang diterapkan dan juga akibat dari definisi
kapitalisme itu sendiri yang selalu berubah-ubah.
Di
luar daripada itu semua, Veithzal Rifai dan Andi Buchari menyebutkan beberapa
hal yang menjadi dampak positif dari sistem ekonomi kapitalis yaitu, (1) Setiap
individu selalu berusaha untuk melakukan aktivitas ekonomi yang paling efisien
bagi dirinya dan kelompoknya, (2) Persaingan bebas yang ada akan mewujudkan
produksi dan harga ke tingkat wajar dan rasional, serta (3) mendorong pelaku
ekonomi mencapai prestasi terbaik, melalui kegiatan ekonomi yang paling
efisien.
Selain
dampak positif, mereka juga menyebutkan beberapa dampak negative dari sistem
ekonomi kapitalis terhadap perekonomian yaitu, (1) Terjadinya kesenjangan
sosial di masyarakat karena penumoukan harta yang terjadi pada sebagian
individu atau kelompok, (2) adanya sikap individualism yang mengakibatkan
ketidakpedulian individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lain, (3)
segala sesuatu selalu dilihat dari aspek ekonomi sehingga memunculkan distorsi
pada nilai-nilai moral, etika dan agama, serta (4) ketimpangan dan distribusi
kekayaan yang tidak merata mengakibatkan pertentangan antar kelas.
Kedua,
Sistem Ekonomi Sosialis. Sisteme ini
lahir sebagai bentuk keprihatinan Karl Marx atas munculnya penderitaan dalam
masyarakat, di mana kemudian terjadi akumulasi atau pengisapan modal oleh
sekelompok golongan tertentu dalam sistem ekonomi kapitalis.
Sistem
ekonomi kapitalis muncul pada abad ke-20, pada saat itu mekanisme pasar yang
ditawarkan oleh sistem ekonomi kapitalis ternyata tidak mampu memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat.
Masih dari Veithzal Rifai dan Andi Muchari
dalam bukunya Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi,
menyebutkan ciri-ciri dari sistem ekonomi sosialis yaitu, kepemilikan harta
dikuasai oleh negara sedangkan kepemilikan pribadi tidak diakui, setiap
individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktifitas ekonomi,
penerapan sistem komando dari pemerintah, tiap warga negara dipenuhi kebutuhan
pokoknya oleh negara, proyek pembangunan dilakukan oleh negara dan tidak
memberikan kesempatan kepada swasta, serta posisi tawar menawar individu yang
sangat terbatas karena negara menjadi kunci utama dalam perekonomian.
Dampak
positif sistem ekonomi sosialis menurut Veithzal Rifai dan Andi Muchari adalah,
(1) nasib kaum lemah atau marjinal sangat diperhatikan, (2) tidak terjadi
pengangguran di dalam masyarakat, serta (3) terciptanya kemakmuran yang merata
akibat diberikannya pemerataan kesempatan kepada setiap individu dalam
perekonomian.
Sementara
itu, beberapa kekurangan dari sistem ekonomi sosialis adalah, (1) menghilangkan
kebebasan untuk berkreasi dari warga negaranya sebab segala kebijakan terpusat
pada negara, (2) kepemilikan individu tidak diakui sehingga tidak memiliki
kebebasan untuk memiliki harta dan kekayaan, (3) kemerataan yang sifatnya
absolut dan kepemilikan individu yang tidak diakui menyebabkan hilangnya
motivasi bekerja bagi individu, serta (4) penguasaan harta oleh negara ternyata
mengakibatkan penumpukan harta dan modal pada kelompok penguasa.
Ketiga,
Sistem Ekonomi Syariah. Sistem
ekonomi kapitalisme dan sosialisme yang telah gagal menciptakan kesejahteraan
masyarakat mengharuskan adanya suatu pemecahan. Atas dasar inilah kemudian
negara-negara muslim mulai terfikir akan kesempurnaan agama Islam. Bahwa Islam
tentu tidak hanya memberikan penganutnya aturan sosial ketuhanan dan keimanan,
melainkan juga jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi oleh manusia,
termasuk ekonomi.
Sistem
Ekonomi Syariah itu sendiri merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam
ranah konkret sehari-harinya bagi individu, kelompok masyarakat, maupun
pemerintah dalam rangka mengorganisasi factor
produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan dengan
tunduk dalam peraturan Islam (sunnatullah).
Sistem
Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang berdiri sendiri dan terlepas
dari sistem ekonomi yang lain. Berikut adalah beberapa hal yang membedakan sistem
Ekonomi Syariah dengan sistem ekonomi yang lain, seperti yang diungkapkan oleh Prof.
Dr. H. Suroso Imam Zadjuli, S.E. yaitu terletak pada, (1) asumsi dasar/norma pokok ataupun
aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan,
(2) prinsip Ekonomi Syariah adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan
tetap menjaga kelestarian alam, (3) motif Ekonomi Syariah adalah mencari
keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah.
Ekonomi
Syariah menawarkan berbagai hal berikut pertama, Ekonomi Syariah ingin mencapai
masyarakat yang berkehidupan sejahtera di dunia dan di akhirat. Kedua,
tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan jasmani dan rohani yang
seimbang, baik bagi individu maupun masyarakat. Ketiga, hak milik relatife
perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk
hal-hal yang bermanfaat pula. Keempat, dilarang menimbun harta benda dan
membiarkannya terlantar. Kelima, dalam harta benda tersebut terdapat hak orang
miskin. Keenam, pada batas waktu tertentu hak milik tersebut dikenakan zakat. Ketujuh,
perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang. Kedelapan, tidak ada
perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama, dan yang menjadi ukuran
perbedaan hanyalah prestasi kerja.
Sumber
utama: Dasar-dasar Ekonomi Islam oleh M. Nur Rianto Al-Arif (Lecturer of State Islamic University Syarif
Hidayatullah Jakarta).
0 comments:
Post a Comment