Wednesday 3 January 2018

Menilik Konsep Bela Negara di Indonesia

19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara oleh Presiden Republik Indonesia pada waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono melalui sebuah Keputusan Presiden RI No. 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara. Penetapan Hari Bela Nnegara ini didasarkan pada sebuah sejarah mengenai deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada 19 Desember 1948.

Tentang sebuah kalimat “Bela Negara” ini memang belum sepenuhnya dipahami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Bentuk militerisme masih umum dikaitkan dengan konsep bela negara. Padahal konsep bela negara yang dimaksud memiliki arti yang luas. Tak hanya menuntut pada bentuk militerisme yang lekat dengan Tentara Nasional Indonesia, namun juga mengikat erhadap seluruh warga negara Indonesia.

Bela negara berbicara tentang sebuah konsep yang telah disusun sedemikian rupa berdasarkan Undang-undang tentang jiwa patriotisme yang harus dimiliki oleh seseorang, sekelompok orang, maupun seluruh bagian dari negara untuk turut menjaga dan mempertahankan eksistensi negara, dalam hal ini negara Indonesia.

Konsep bela negara tersebut semakin diperkuat dengan adanya peraturan yang tertuang dalam pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Setiap warga negara berkewajiban untuk turut serta dalam upaya mempertahankan Negara Republik Indonesia dari berbagai ancaman yang datang, baik yang berasal dari luar negeri maupun ancaman yang berasal dari negera Indonesia sendiri.

Esensi dari pertahanan negara itu kemudian terlahir dari cara pandang bangsa Indonesia dalam melihat identitas diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, dan juga keikutsertaan setiap warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Hal yang demikian diharapkan mampu membentuk sikap sebuah bangsa yang tangguh dan siap dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman yang datang dan bertolak belakang dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia.

Konsep bela negara itu sendiri dapat kita bedakan menjadi dua bagian, yaitu secara fisik dan non fisik. Bela negara secara fisik lebih identik pada pada upaya meningkatkan kemampuan dan ketahanan fisik yang pada umumnya diaplikasikan dalam bentuk latihan di lapangan terbuka seperti outbond dan lainnya. Sedangkan bela negara dalam bentuk non fisik digambarkan sebagai kesadaran dalam mengupayakan segala usaha dalam mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan jiwa nasionalisme atau jiwa patriotisme.

Jiwa nasionalisme tersebut kemudian dapat ditunjukkan melalui kesadaran berbangsa dan bernegara, cinta tanah air, dan turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Perwujudan jiwa nasionalisme dapat dimulai dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan kemampuan masing-masing warga negara. Mulai dari lingkup yang terkecil seperti keluarga hingga lingkup yang luas dan menjangkau keseluruhan lingkungan berbangsa dan bernegara.

Kembali pada pernyataan awal bahwa konsep bela negara tidak hanya menyangkut pada bentuk militerisme dengan latihan fisik dan mengangkat senjata saja, akan tetapi juga menyangkut tentang kesadaran setiap warga negara dalam menciptakan kesejahteraan negara Republik Indonesia. Hal tersebut mencakup semua aspek seperti ekonomi, politik, budaya, pendidikan, hukum dan lain sebagainya.

Oleh karena itulah, penting bagi setiap warga negara Indonesia memahami konsep bela negara secara luas. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahpahaman masyarakat dalam mewujudkan bela negara di lingkungannya. Bahwa konsep bela negara tidak hanya terkait dengan bagaimana menghadapi ancaman musuh dalam bentuk perang fisik, akan tetapi lebih daripada itu juga untuk melawan segala bentuk ideologi negatif yang justru akan memiliki dampak yang lebih serius.

Akhir kata semoga kita termasuk warga negara yang sadar akan pentingnya bela negara ini dengan senantiasa menjunjung tinggi jiwa nasionalisme dan turut serta dalam upaya untuk memberikan kontribusi terhadap pertahan negara Republik Indonesia. 

~Romli Amrullah~